NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari
Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah
ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar
batas dosis.
Narkoba atau NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Hingga kini penyebaran narkoba
sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat
dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah,
diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal
ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran
narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba
dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak
yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi
Narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika
Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran
narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba
mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif
(zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Ø
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
· Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
·
Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan
tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
·
Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja,
heroin, dan putaw.
Ø
Jenis
Narkoba
·
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan.
·
Ganja
(Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil
serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,
tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ø
Cara
mencegah narkoba
1. Jangan pernah untuk mencoba-coba
menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
2. Mengetahui akan berbagai macam
dampak buruk narkoba.
3. Memilih pergaulan yang baik dan
jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
4. Memiliki kegiatan-kegiatan yang
positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang
memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
5. Selalu ingatkan bahwasanya ancaman
hukuman untuk penyalahguna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah
Lembaga Pemasyarakatan.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman,
jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik,
makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Bila mempunyai masalah maka cari
jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.
Ø Kesimpulan
Masalah penyalahgunaan narkoba /
NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi
keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh narkoba sangatlah
buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan
narkoba bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi
tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan
sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang
penanggulangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar